Minggu, 21 November 2010

***** Para Ilmuwan Tidak / Belum Dapat Memprediksi Kapan Sebuah Gempa Akan Terjadi By Redaksi Jakarta (Nias Online) – Para ilmuwan tidak atau belum bisa menentukan jam, hari, tanggal dan tahun berapa sebuah gempabumi akan terjadi. Ramalan semacam itu adalah... » HUT ke-5 Nias Online Pada tanggal 1 Desember 2010, Nias Online genap 5 (lima) tahun hadir di dunia maya. Kepada para pengunjung setia, Redaksi memberi kesempatan untuk menyampaikan pesan, kesan, masukan, kritik dalam bentuk tulisan terhadap berbagai aspek kehadiran Nias Online di dunia maya. Silahkan mengirimnya ke Redaksi di: nias.online@gmail.com hingga tanggal 30 November 2010. Semua akan kami tayangkan mulai 1 Desember 2010. Ya'ahowu ! Redaksi. Yang terbaru * Terpidana Mati Asal Nias Masih Menunggu Jawaban Permohohan Grasi * Kuasa Hukum dan Pemenang CPNS Pemkab Nias Barat 2009 Datangi Kantor Bupati * Ahli Geologi ITM, Ir Lisnawaty, MT: Sumut Terancam Gempa Besar * Korupsi Nias Bisa Seret Tersangka Lain * Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Periode 2011-2016 Serahkan Hewan Qurban 4 Ekor Sapi dan Kerbau, 24 Ekor Kambing * KPK Tetapkan Bupati Nias Jadi Tersangka Korupsi * Scientists cannot predict the exact time (when) an earthquake will strike * Para Ilmuwan Tidak / Belum Dapat Memprediksi Kapan Sebuah Gempa Akan Terjadi * Modal Membangun Daerah * Pejuang Demokrasi Myanmar Aung San Suu Kyi Dibebaskan * Berita Duka * Paus Benediktus: Sains Bisa Mengantar Manusia Kepada Pengenalan Akan Tuhan * Polda Sumut Umumkan 36 CPNS Polri; Ujian Tertulis Sabtu * DPRD: Pilkada tiga daerah harus sesuai aturan * Masjid Al Fallah Tohia, Gunung Sitoli Diresmikan Share This Post 0diggsdigg Otonomi Daerah untuk Daerah Otonomi


Implementasi UU No 22/1999 yang direvisi menjadi UU No 32 Tahun 2004, selama kurang lebih sembilan tahun terakhir, telah membentuk daerah-daerah otonomi yang baru, baik daerah provinsi maupun kabupaten/kota. Yakni daerah provinsi dari 26 menjadi 33 dan daerah kabupaten/kota kurang lebih dari 330 menjadi 471, dan rencananya akan membengkak menjadi 483 kabupaten/kota.
Pemekaran menjadi daya tarik bagi setiap masyarakat daerah yang merasa memenuhi unsur-unsur yang disyaratkan, walaupun terkadang dipaksakan. Hal itu menjadi dilema bagi pemerintah dan DPR pusat untuk menyetujui usulan dari berbagai daerah untuk dimekarkan.
Tujuan otonomi daerah
Setuju atau tidak, faktor terpenting sukses tidaknya perjuangan pemekaran daerah adalah faktor politik. Perjuangan pemekaran daerah memiliki korelasi positif dengan kuat tidaknya pengaruh kepentingan politik dalam daerah yang ingin dimekarkan. Bahkan tidak jarang terjadi kekisruhan di daerah-daerah yang dimekarkan akibat perebutan kekuasaan politik. Kenyataan itu menjadi sangat kontras dengan tujuan pemekaran (otonomi daerah) yang sebenarnya.
Apakah tujuan otonomi daerah itu sebenarnya? Proyeksi yang berkembang dewasa ini dalam pembentukan daerah otonomi adalah hanya terfokus bagaimana suatu daerah otonomi mampu mengelola pemerintahan, keuangan, dan kepentingan publik lainnya dengan baik. Bahkan lebih jauh, dengan dikeluarkannya UU No 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, yang penekanannya lebih kepada bagaimana daerah otonomi mengelola APBD-nya dengan baik. Hal itulah yang membuat setiap daerah merasa terbebani dan sibuk untuk mengimplementasikan UU tersebut. Apakah untuk mengimplementasikan UU itu harus menjadi daerah otonomi?
Otonomi daerah yang sebenarnya bertujuan untuk memaksimalkan kewenangan daerah dalam membangun kemandiriannya, bukan hanya dalam mengelola APBD dan roda pemerintahannya, tetapi lebih dari itu adalah bagaimana setiap daerah mampu memaksimalkan potensi-potensi sumber daya yang dimilikinya. Normalnya dengan otonomi, ketergantungan daerah kepada ‘perhatian’ pemerintah pusat semakin lama semakin berkurang, bukan hanya dalam urusan birokrasi, tetapi juga dalam sumber daya ekonomi dan pengelolaan daerah itu sendiri.
Pemberdayaan otonomi daerah
Pemberdayaan otonomi daerah atau Empowering Regional Autonomy (ERA) adalah suatu sistem manajemen pemerintahan daerah terpadu. Sistem itu mencakup, antara lain pendataan terinci mengenai demografi berikut konsentrasinya, sumber daya alam, dan keadaannya. Informasi lengkap, antara lain mengenai ketersediaan infrastruktur seperti jalan, air, listrik, jaringan telekomunikasi, geologinya, dan letak geografisnya serta data-data keuangan pemerintahan daerah. Dari semua data-data tersebut rencana strategis “ERA strategic plan” dapat direncanakan.
ERA strategic plan
dirancang dengan harapan untuk menciptakan/mengembangkan tenaga terampil/terlatih, pendidikan dan pelayanan kesehatan yang lebih berkualitas dan terjangkau bahkan ada kemungkinan gratis. Peningkatan keterampilan dan pendidikan yang disesuaikan dengan lapangan-lapangan kerja yang diciptakan baik melalui investasi-investasi baru maupun penciptaan lapangan-lapangan kerja lainnya, sehingga penghasilan masyarakat meningkat.
Investasi dan bisnis baru di daerah tersebut akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Apabila ERA diimplementasikan, berarti good governance, efisiensi, dan good accounting practice yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ERA ini juga ikut diimplementasikan.
Di AS
Mungkin tidak ada salahnya kalau kita melihat sejarah bagaimana Amerika Serikat mengimplementasikan ERA. Karena negara tersebut mempunyai sejarah yang terpanjang dalam implementasi ERA.
Seorang calon kepala daerah (gubernur) negara bagian dapat terpilih kalau sudah mempunyai track record yang baik dan dapat dipercaya. Setiap calon gubernur negara bagian akan menyampaikan agenda politiknya pada waktu kampanye bagaimana akan mengimplementasikan ERA. Calon gubernur negara bagian tersebut dibantu oleh penasihat ekonominya akan menjabarkan road map
ERA dengan tujuan meningkatkan perekonomian, mengurangi pengangguran, menarik minat para investor untuk berinvestasi. Cara pemerintah negara bagian menarik minat para investor dengan berbagai cara, antara lain dengan memberi pembebasan pajak selama 5 tahun ataupun pemberian lahan gratis untuk industri tertentu pada wilayah tertentu termasuk jaminan perizinan industri selesai dalam 30 hari.
Di negara bagian Michigan, Minnesota, Texas, dan New York dinamika implementasi ERA yang berkembang sangat intens.
Hal itu menciptakan kompetisi yang sehat di antara negara-negara bagian, karena setiap negara bagian mempunyai karakteristik yang unik seperti letak geografis, sumber daya alam, populasi, dan lain-lain. Sehingga, implementasi ERA tersebut menciptakan kekhasan tersendiri dari negara bagian tersebut. Kemajuan di banyak bidang pun terjadi serta memberikan kontribusi penghasilan kepada negara bagian tersebut.
Di Indonesia
Sebagai negara agraria yang diperkaya dengan potensi-potensi alam yang luar biasa, maka seharusnya pemberdayaan otonomi daerah akan memampukan setiap daerah membangun daerahnya sendiri melalui pemaksimalan potensi ekonomi daerah yang dimiliki, bukan dengan berharap banyak dari alokasi pembagian ‘kue’ APBN dari pemerintah pusat. Alokasi APBN dalam APBD setiap daerah seharusnya semakin hari semakin berkurang karena pemberdayaan ekonomi daerah tersebut. Kenyataannya dengan otonomi daerah, beban APBN pun semakin bertambah.
Oleh karena kebijakan pemerintah pusat, yang dalam hal ini oleh Departemen Dalam Negeri sangat berpengaruh dalam setiap pembentukan daerah-daerah otonomi. Maka dalam pemberdayaan otonomi daerah pun departemen tersebut memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam mendorong setiap daerah untuk mewujudkan tujuan otonomi daerah yang sebenarnya. Hal itu bukanlah pekerjaan yang mudah, tetapi pasti bisa kita laksanakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar