Minggu, 21 November 2010

***** Para Ilmuwan Tidak / Belum Dapat Memprediksi Kapan Sebuah Gempa Akan Terjadi By Redaksi Jakarta (Nias Online) – Para ilmuwan tidak atau belum bisa menentukan jam, hari, tanggal dan tahun berapa sebuah gempabumi akan terjadi. Ramalan semacam itu adalah... » HUT ke-5 Nias Online Pada tanggal 1 Desember 2010, Nias Online genap 5 (lima) tahun hadir di dunia maya. Kepada para pengunjung setia, Redaksi memberi kesempatan untuk menyampaikan pesan, kesan, masukan, kritik dalam bentuk tulisan terhadap berbagai aspek kehadiran Nias Online di dunia maya. Silahkan mengirimnya ke Redaksi di: nias.online@gmail.com hingga tanggal 30 November 2010. Semua akan kami tayangkan mulai 1 Desember 2010. Ya'ahowu ! Redaksi. Yang terbaru * Terpidana Mati Asal Nias Masih Menunggu Jawaban Permohohan Grasi * Kuasa Hukum dan Pemenang CPNS Pemkab Nias Barat 2009 Datangi Kantor Bupati * Ahli Geologi ITM, Ir Lisnawaty, MT: Sumut Terancam Gempa Besar * Korupsi Nias Bisa Seret Tersangka Lain * Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Periode 2011-2016 Serahkan Hewan Qurban 4 Ekor Sapi dan Kerbau, 24 Ekor Kambing * KPK Tetapkan Bupati Nias Jadi Tersangka Korupsi * Scientists cannot predict the exact time (when) an earthquake will strike * Para Ilmuwan Tidak / Belum Dapat Memprediksi Kapan Sebuah Gempa Akan Terjadi * Modal Membangun Daerah * Pejuang Demokrasi Myanmar Aung San Suu Kyi Dibebaskan * Berita Duka * Paus Benediktus: Sains Bisa Mengantar Manusia Kepada Pengenalan Akan Tuhan * Polda Sumut Umumkan 36 CPNS Polri; Ujian Tertulis Sabtu * DPRD: Pilkada tiga daerah harus sesuai aturan * Masjid Al Fallah Tohia, Gunung Sitoli Diresmikan Share This Post 0diggsdigg Otonomi Daerah untuk Daerah Otonomi


Implementasi UU No 22/1999 yang direvisi menjadi UU No 32 Tahun 2004, selama kurang lebih sembilan tahun terakhir, telah membentuk daerah-daerah otonomi yang baru, baik daerah provinsi maupun kabupaten/kota. Yakni daerah provinsi dari 26 menjadi 33 dan daerah kabupaten/kota kurang lebih dari 330 menjadi 471, dan rencananya akan membengkak menjadi 483 kabupaten/kota.
Pemekaran menjadi daya tarik bagi setiap masyarakat daerah yang merasa memenuhi unsur-unsur yang disyaratkan, walaupun terkadang dipaksakan. Hal itu menjadi dilema bagi pemerintah dan DPR pusat untuk menyetujui usulan dari berbagai daerah untuk dimekarkan.
Tujuan otonomi daerah
Setuju atau tidak, faktor terpenting sukses tidaknya perjuangan pemekaran daerah adalah faktor politik. Perjuangan pemekaran daerah memiliki korelasi positif dengan kuat tidaknya pengaruh kepentingan politik dalam daerah yang ingin dimekarkan. Bahkan tidak jarang terjadi kekisruhan di daerah-daerah yang dimekarkan akibat perebutan kekuasaan politik. Kenyataan itu menjadi sangat kontras dengan tujuan pemekaran (otonomi daerah) yang sebenarnya.
Apakah tujuan otonomi daerah itu sebenarnya? Proyeksi yang berkembang dewasa ini dalam pembentukan daerah otonomi adalah hanya terfokus bagaimana suatu daerah otonomi mampu mengelola pemerintahan, keuangan, dan kepentingan publik lainnya dengan baik. Bahkan lebih jauh, dengan dikeluarkannya UU No 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, yang penekanannya lebih kepada bagaimana daerah otonomi mengelola APBD-nya dengan baik. Hal itulah yang membuat setiap daerah merasa terbebani dan sibuk untuk mengimplementasikan UU tersebut. Apakah untuk mengimplementasikan UU itu harus menjadi daerah otonomi?
Otonomi daerah yang sebenarnya bertujuan untuk memaksimalkan kewenangan daerah dalam membangun kemandiriannya, bukan hanya dalam mengelola APBD dan roda pemerintahannya, tetapi lebih dari itu adalah bagaimana setiap daerah mampu memaksimalkan potensi-potensi sumber daya yang dimilikinya. Normalnya dengan otonomi, ketergantungan daerah kepada ‘perhatian’ pemerintah pusat semakin lama semakin berkurang, bukan hanya dalam urusan birokrasi, tetapi juga dalam sumber daya ekonomi dan pengelolaan daerah itu sendiri.
Pemberdayaan otonomi daerah
Pemberdayaan otonomi daerah atau Empowering Regional Autonomy (ERA) adalah suatu sistem manajemen pemerintahan daerah terpadu. Sistem itu mencakup, antara lain pendataan terinci mengenai demografi berikut konsentrasinya, sumber daya alam, dan keadaannya. Informasi lengkap, antara lain mengenai ketersediaan infrastruktur seperti jalan, air, listrik, jaringan telekomunikasi, geologinya, dan letak geografisnya serta data-data keuangan pemerintahan daerah. Dari semua data-data tersebut rencana strategis “ERA strategic plan” dapat direncanakan.
ERA strategic plan
dirancang dengan harapan untuk menciptakan/mengembangkan tenaga terampil/terlatih, pendidikan dan pelayanan kesehatan yang lebih berkualitas dan terjangkau bahkan ada kemungkinan gratis. Peningkatan keterampilan dan pendidikan yang disesuaikan dengan lapangan-lapangan kerja yang diciptakan baik melalui investasi-investasi baru maupun penciptaan lapangan-lapangan kerja lainnya, sehingga penghasilan masyarakat meningkat.
Investasi dan bisnis baru di daerah tersebut akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Apabila ERA diimplementasikan, berarti good governance, efisiensi, dan good accounting practice yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ERA ini juga ikut diimplementasikan.
Di AS
Mungkin tidak ada salahnya kalau kita melihat sejarah bagaimana Amerika Serikat mengimplementasikan ERA. Karena negara tersebut mempunyai sejarah yang terpanjang dalam implementasi ERA.
Seorang calon kepala daerah (gubernur) negara bagian dapat terpilih kalau sudah mempunyai track record yang baik dan dapat dipercaya. Setiap calon gubernur negara bagian akan menyampaikan agenda politiknya pada waktu kampanye bagaimana akan mengimplementasikan ERA. Calon gubernur negara bagian tersebut dibantu oleh penasihat ekonominya akan menjabarkan road map
ERA dengan tujuan meningkatkan perekonomian, mengurangi pengangguran, menarik minat para investor untuk berinvestasi. Cara pemerintah negara bagian menarik minat para investor dengan berbagai cara, antara lain dengan memberi pembebasan pajak selama 5 tahun ataupun pemberian lahan gratis untuk industri tertentu pada wilayah tertentu termasuk jaminan perizinan industri selesai dalam 30 hari.
Di negara bagian Michigan, Minnesota, Texas, dan New York dinamika implementasi ERA yang berkembang sangat intens.
Hal itu menciptakan kompetisi yang sehat di antara negara-negara bagian, karena setiap negara bagian mempunyai karakteristik yang unik seperti letak geografis, sumber daya alam, populasi, dan lain-lain. Sehingga, implementasi ERA tersebut menciptakan kekhasan tersendiri dari negara bagian tersebut. Kemajuan di banyak bidang pun terjadi serta memberikan kontribusi penghasilan kepada negara bagian tersebut.
Di Indonesia
Sebagai negara agraria yang diperkaya dengan potensi-potensi alam yang luar biasa, maka seharusnya pemberdayaan otonomi daerah akan memampukan setiap daerah membangun daerahnya sendiri melalui pemaksimalan potensi ekonomi daerah yang dimiliki, bukan dengan berharap banyak dari alokasi pembagian ‘kue’ APBN dari pemerintah pusat. Alokasi APBN dalam APBD setiap daerah seharusnya semakin hari semakin berkurang karena pemberdayaan ekonomi daerah tersebut. Kenyataannya dengan otonomi daerah, beban APBN pun semakin bertambah.
Oleh karena kebijakan pemerintah pusat, yang dalam hal ini oleh Departemen Dalam Negeri sangat berpengaruh dalam setiap pembentukan daerah-daerah otonomi. Maka dalam pemberdayaan otonomi daerah pun departemen tersebut memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam mendorong setiap daerah untuk mewujudkan tujuan otonomi daerah yang sebenarnya. Hal itu bukanlah pekerjaan yang mudah, tetapi pasti bisa kita laksanakan.

Sabtu, 20 November 2010

pemerintahan desaDesa Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Langsung ke: navigasi, cari Untuk kegunaan lainnya, lihat Desa (disambiguasi). Pembagian administratif Indonesia Garuda Pancasila Tingkat provinsi Provinsi Daerah khusus • Daerah Istimewa Tingkat kabupaten/kota Kabupaten • Kota Kabupaten administrasi Kota administrasi • Kota otonom Kota kecamatan Tingkat kecamatan Kecamatan • Distrik Tingkat kemukiman Mukim (khusus Aceh) Tingkat kelurahan/desa Kelurahan • Desa Nagari • Kampung • Gampong • Pekon Lihat pula Banjar • Dusun Lingkungan • Pedukuhan Rukun Kampung Rukun Warga Rukun Tetangga sunting Desa, atau udik, menurut definisi universal, adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa, sedangkan di Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut Kepala Kampung atau Petinggi. Sejak diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di Sumatera Barat disebut dengan istilah nagari, dan di Papua dan Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut dengan istilah kampung. Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat. Daftar isi [sembunyikan] * 1 Desa di Indonesia * 2 Pemerintahan Desa o 2.1 Kepala Desa o 2.2 Perangkat Desa o 2.3 Badan Permusyawaratan Desa * 3 Keuangan desa * 4 Lembaga kemasyarakatan * 5 Pembentukan Desa ( Pembagian Administratif Desa) * 6 Pembagian Administratif Padukuhan (Dusun) [sunting] Desa di Indonesia Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat dirubah statusnya menjadi kelurahan. Kewenangan desa adalah: * Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa * Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat. * Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota * Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa. [sunting] Pemerintahan Desa Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) [sunting] Kepala Desa Artikel utama: Kepala Desa Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD. Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa sesuai Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 sbb: 1. Bertakwa kepada Tuhan YME 2. Setia kepada Pacasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan kepada NKRI, serta Pemerintah 3. Berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat 4. Berusia paling rendah 25 tahun 5. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa 6. Penduduk desa setempat 7. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun 8. Tidak dicabut hak pilihnya 9. Belum pernah menjabat Kepala Desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan 10. Memenuhi syarat lain yang diatur Perda Kab/Kota [sunting] Perangkat Desa Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Salah satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota. Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. [sunting] Badan Permusyawaratan Desa Artikel utama: Badan Permusyawaratan Desa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. [sunting] Keuangan desa Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari APBD. Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa Sumber pendapatan desa terdiri atas: * Pendapatan Asli Desa, antara lain terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong * Bagi hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota * bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah * bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan; * hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat. * Pinjaman desa APB Desa terdiri atas bagian Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa. [sunting] Lembaga kemasyarakatan Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yakni lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Salah satu fungsi lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif. [sunting] Pembentukan Desa ( Pembagian Administratif Desa) Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada. Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat. Desa yang berubah menjadi Kelurahan, Lurah dan Perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil. Desa yang berubah statusnya menjadi Kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat. Desa mempunyai ciri budaya khas atau adat istiadat lokal yang sangat urgen, [sunting] Pembagian Administratif Padukuhan (Dusun) Dalam wilayah desa dapat dibagi atas dusun atau padukuhan , yang merupakan bagian wilayah kerja pemerintahan desa dan ditetapkan dengan peraturan desa.

Desa










Desa, atau udik, menurut definisi universal, adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa, sedangkan di Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut Kepala Kampung atau Petinggi.
Sejak diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di Sumatera Barat disebut dengan istilah nagari, dan di Papua dan Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut dengan istilah kampung. Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat.

Desa di Indonesia

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat dirubah statusnya menjadi kelurahan.
Kewenangan desa adalah:
  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa
  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat.
  • Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
  • Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.

Pemerintahan Desa

Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Kepala Desa

Artikel utama: Kepala Desa
Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa sesuai Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 sbb:
  1. Bertakwa kepada Tuhan YME
  2. Setia kepada Pacasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan kepada NKRI, serta Pemerintah
  3. Berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat
  4. Berusia paling rendah 25 tahun
  5. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa
  6. Penduduk desa setempat
  7. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun
  8. Tidak dicabut hak pilihnya
  9. Belum pernah menjabat Kepala Desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan
  10. Memenuhi syarat lain yang diatur Perda Kab/Kota

] Perangkat Desa

Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Salah satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota.
Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Badan Permusyawaratan Desa

Artikel utama: Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Keuangan desa

Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari APBD. Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa
Sumber pendapatan desa terdiri atas:
  • Pendapatan Asli Desa, antara lain terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong
  • Bagi hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota
  • bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
  • bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
  • hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
  • Pinjaman desa
APB Desa terdiri atas bagian Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.

Lembaga kemasyarakatan

Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yakni lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Salah satu fungsi lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.

[sunting] Pembentukan Desa ( Pembagian Administratif Desa)

Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada.
Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat. Desa yang berubah menjadi Kelurahan, Lurah dan Perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil.
Desa yang berubah statusnya menjadi Kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat.
Desa mempunyai ciri budaya khas atau adat istiadat lokal yang sangat urgen,

Pembagian Administratif Padukuhan (Dusun)

Dalam wilayah desa dapat dibagi atas dusun atau padukuhan , yang merupakan bagian wilayah kerja pemerintahan desa dan ditetapkan dengan peraturan desa.